1.Dalam rangka melaksanakan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : “Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif, maka dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat periode 2024-2028. 2. Persyaratan umum menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat sesuai pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut : a. Warga negara Indonesia; b. Memiliki integritas dan tidak tercela; c.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam…
Selengkapnya