Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, menggelar pertemuan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan distribusi pangan pokok dan pangan lainnya, di Banjarbaru, Kamis (7/11/2024). Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dinyatakan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia sepanjang waktu. Plh Kepala Dinas PKP Provinsi Kalsel Imam Subarkah, melalui Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Saptono, menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) pilar utama ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan,...
Selengkapnya