Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) terus mendorong agar perpustakaan di Banua bisa terakreditasi. Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani diwakili Plh Sekretaris Dispersip Kalsel, Adethia Hailina mengatakan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, setiap jenis perpustakaan harus memenuhi standar, seperti standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Akreditasi perpustakaan ini juga sejalan dengan visi misi Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berbudi pekerti luhur. “Ini adalah salah satu usaha kami untuk menggenjot angka akreditasi...
Selengkapnya