Lahan terbuka umum, di depan Kantor Bupati Halut, yang biasanya dipakai masyarakat untuk Olah Raga, Rekreasi bahkan kadang menjadi tempat Konser Musik. Memang sering digunakan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Penggunaan lahan tersebut, dengan Ijin yang dikeluarkan oleh Dinas teknis, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait taman dan kebersihan lapangan sebelum dan sesudah acara serta pemeliharaan taman hias. Dan Dinas Perhubungan terkait Penggunaan Jalan Raya. Jadi, mengenai Ijin Pengunaan (Lahan) Lapangan Depan Kantor Bupati, bukan dari Bupati yang mengeluarkan Ijin seperti diberitakan Media kabarhalmahera.com. Kadis Kominfosandi Dalton Sero menjelaskan yang mengeluarkan Ijin tersebut, Dinas Teknis yaitu DLH…
Selengkapnya