
Pemusnahan kelebihan surat suara kategori rusak dan melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 sebagai bentuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2024.
Selengkapnya