Dalam rangka mengawal masa tenang Pemilihan Umum Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo membuka Posko Aduan Masyarakat. Layanan pengaduan ini beroperasi selama periode masa tenang yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Pembukaan posko ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu, mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang, serta menindaklanjuti dengan cepat setiap laporan dugaan pelanggaran. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu selama masa tenang dapat segera melaporkan Posko Aduan Bawaslu Kabupaten...
Selengkapnya