Jakarta—Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Menaker, keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam mempertegas pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan.
“MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat pelindungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” ungkap Menaker Yassierli dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/11/2024).
Putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia, tidak hanya selama mereka bekerja, tetapi juga setelah kembali ke tanah air.
Selain itu, Menaker menambahkan bahwa keputusan MK ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perizinan, termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.
“Keputusan ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih terintegrasi, baik di dalam maupun luar negeri sesuai perintah Presiden Prabowo,” tutupnya.
Biro Humas Kemnaker
Selengkapnya