Jakarta—Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
 
Menurut Menaker, keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam mempertegas pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan.
 
“MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat pelindungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” ungkap Menaker Yassierli dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/11/2024).
 
Putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia, tidak hanya selama mereka bekerja, tetapi juga setelah kembali ke tanah air.
 
Selain itu, Menaker menambahkan bahwa keputusan MK ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perizinan, termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.
 
“Keputusan ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih terintegrasi, baik di dalam maupun luar negeri sesuai perintah Presiden Prabowo,” tutupnya.
 
 
Biro Humas Kemnaker

Selengkapnya

Berita Terbaru

Seluruh Calon Jemaah Haji Kabupaten Magelang Telah…

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang telah memberangkatkan seluruh kloter calon jemaah haji tahun ini. Pemberangkatan calon jemaah haji ini…

Undana dan Pemkot Kupang Wujudkan Kota Bersih: Gerakan Kerja Bakti Massal Dimulai dari Kampus

KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali menggaungkan seruan kepedulian lingkungan. Pada Jumat (23/5/2025), kampus Undana menjadi titik sentral dimulainya

LPTIK Universitas Bengkulu Ikuti Indonesia Education Day 2025 di Singapura

Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Bengkulu (Unib), yang diwakili oleh Dr. Yansen, turut berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia Education Day 2025 yang diselenggarakan dan dibiayai penuh oleh HPE ...

Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Boyolali bersama Stakeholder Adakan Forum Dialog

Foto : Forum dialog untuk menekan pernikahan dini di Kabupaten Boyolali. Minggu (25/05/2025)...

Wabup Fajar Ajak Jaga Persatuan dan dan Kesatuan

Foto : Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana menyampaikan sambutan dalam perayaan Waisak 1569...

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional