Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 memilki tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian menetapkan 3 (tiga) Indikator Sasaran Kinerja Utama pada Rancangan Teknokratik Rencana Strategis 2025-2029, yang terdiri atas Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Inflasi dan Tingkat Pengangguran Terbuka. Ketiga indikator tersebut akan dikawal oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan.
Selengkapnya