SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 wajib diberlakukan per 1 Januari 2025 tanpa ada penangguhan. Penegasan ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) , RM Suseno Wijayanto S.H M.H dalam sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama, Sukoharjo pada Senin (23/12/2024). Sosialisasi ini diselenggarakan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Asisten II dalam...
Selengkapnya