Sebagai langkah tegas untuk melindungi burung hantu, Kepala Desa menambahkan bahwa warga yang kedapatan memburu burung hantu di wilayah tersebut akan dikenakan sanksi yang cukup berat. "Setiap burung hantu yang dicuri akan dikenakan sanksi berupa penggantian 10 ekor burung hantu untuk setiap ekor yang hilang," jelasnya. Pernyataan ini disambut baik oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk jajaran BPP Pertanian Kecamatan Kunir, Babinsa, Babhinkamtibmas, dan Ketua Poktan Jatigono.
Selengkapnya