SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Bupati kepada DPRD selama satu tahun anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "LKPJ wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam rapat paripurna DPRD," ungkap Sekretaris Daerah Sukoharjo di Menara Wijaya lantai 10, Selasa (7/1/2025). Penyusunan LKPJ 2024 mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Dokumen ini akan memuat...
Selengkapnya