Jakarta—
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.
 
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
 
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
 
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.
 
Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
 
Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.
 
Biro Humas Kemnaker

Selengkapnya

Berita Terbaru

Menko Airlangga Diterima Langsung US Trade Representative (USTR), Sepakat Segera Bahas Bersama Selesaikan Negosiasi Tarif

Pemerintah RI diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Delegasi RI, secara langsung diterima oleh Ambassador Jamieson Greer dari United States Trade Representative (USTR) pada Kamis (17/04). Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang telah diterima secara resmi oleh USTR, untuk memulai negosiasi dalam penerapan tarif perdagangan, khususnya dalam merumuskan upaya strategis dari pemberlakuan Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

Kepala BKN Imbau 3.669 ASN Pemkab Bogor yang Baru Dilantik Pentingnya Persatuan ASN Melalui KORPRI

Bogor - Humas BKN, Terhitung 3.669 ASN di lingkup Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor resmi dilantik dan menerima Surat…

Penjualan Bunga Hias dan Lilin Paskah Laris Manis

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Momen kedatangan para peziarah yang memenuhi area tempat pemakaman umum (TPU) Kristen dalam menyambut perayaan Paskah di Kota Palangka Raya membawa berkah tersendiri bagi para penjual bunga, lilin dan media untuk keperluan ziarah. Seperti yang terlihat di TPU Kristen Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangka...

Kolaborasi Australia-Indonesia, Lumajang Ambil Bagian dalam Program INOVASI Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar melalui penandatanganan Komitmen Bersama Program INOVASI di Surabaya.

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional