Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa kelayakan suatu pekerjaan tidak bisa semata-mata dinilai dari sudut pandang pemberi kerja. Menurutnya, pekerjaan yang layak harus dipandang secara menyeluruh, mencakup kondisi kerja, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan sosial bagi pekerja."Suatu pekerjaan tidak otomatis dikatakan layak hanya karena dianggap demikian oleh pemberi kerja. Penilaian kelayakan harus mencakup berbagai aspek yang menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja," ujar Menaker Yassierli ketika memberikan sambutan pada Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak, yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Jumat (2/5/2025).Menaker mengatakan, jika merujuk pada rancangan Strategi, Mekanisme, dan Pelaksanaan (SMP) dari Komnas HAM yang menjadi panduan komprehensif untuk memastikan perlindungan dan promosi hak asasi manusia di lingkungan kerja, telah menjadi acuan penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tantangan berikutnya adalah mengedukasi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, agar memahami pentingnya budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia."PR kita sekarang adalah membangun budaya yang mendukung kesadaran bahwa pekerjaan layak adalah bagian penting dari hak asasi manusia. Diperlukan edukasi agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama," ucapnya.Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, turut menegaskan bahwa pekerjaan layak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Menurutnya, hak atas pekerjaan yang layak bukan hanya milik mereka yang telah bekerja, melainkan hak setiap warga negara.“Pekerjaan yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia. Ini bukan hanya hak mereka yang sudah bekerja, tetapi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak,” ujar Atnike.Atnike juga menekankan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan layak bukan semata-mata tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut, katanya, merupakan tanggung jawab lintas sektor dan lintas kementerian.“Ada peran besar dari sektor pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia yang lebih baik. Sektor industri dan perdagangan juga perlu membangun praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia. Selain itu, kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Komnas HAM, juga ikut bertanggung jawab,” jelas Atnike.“Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendorong sinergi lintas sektor dalam memastikan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.Biro Humas Kemnaker