Berita Terbaru

Tembok Rumah Tuwalman Roboh, BPBD Sigap Salurkan Bantuan

TEMANGGUNG – Hujan deras dengan intensitas lama menyebabkan tembok rumah Tuwalman di Dusun Tanduran RT 01 RW 02 Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Temanggung roboh dan menimpa gudang milik Surya

BSSN Selenggarakan Bimtek Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber Sektor Transportasi Udara

Depok, BSSN.go.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber untuk Sektor Transportasi Udara di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa...

Pemkab Demak Gelar Rembuk Stunting 2025 Bupati:...

DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak terus menunjukkan komitmennya dalam menuru...

Pelepasan 97 Calon Jamaah Haji kabupaten Halmahera Utara Musim Haji 1446H/2025

  Bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Halmahera Utara (6/5), Bupati Dr Piet Hein Babua, M.Si serta Wakil Bupati Dr Kasman H. Ahmad M.Pd,  melepas 97  Calon Jamaah Haji  Kabupaten Halmahera Utara, Musim Haji 1446H/2025.   Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, untuk menjaga kebersamaan dan nama baik daerah ini. Semoga berangkat lengkap dan pulang lengkap 97 jamaah Haji. Titip pesan untuk mendoakan kami, di Tanah Suci untuk menjadi pemimpin yang amanah dan takut akan Tuhan hingga membawa daerah ini aman dan sejahtera.   Sedangkan Wakil Bupati berpesan, sebagai tamu yang memenuhi panggilan Allah untuk mengingat apa yang diajarkan pada Manasik Haji,…

Menaker: Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Outsourcing Jadi Dasar Penyusunan Permenaker

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing."Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).Menaker menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia."Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," imbuhnya.Menurut Menaker, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.Dalam praktiknya, lanjut Menaker, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.Biro Humas Kemnaker

Menaker : Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia, Bukan Sekadar Penilaian Pemberi Kerja

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa kelayakan suatu pekerjaan tidak bisa semata-mata dinilai dari sudut pandang pemberi kerja. Menurutnya, pekerjaan yang layak harus dipandang secara menyeluruh, mencakup kondisi kerja, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan sosial bagi pekerja."Suatu pekerjaan tidak otomatis dikatakan layak hanya karena dianggap demikian oleh pemberi kerja. Penilaian kelayakan harus mencakup berbagai aspek yang menjamin martabat dan kesejahteraan pekerja," ujar Menaker Yassierli ketika memberikan sambutan pada Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak, yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Jumat (2/5/2025).Menaker mengatakan, jika merujuk pada rancangan Strategi, Mekanisme, dan Pelaksanaan (SMP) dari Komnas HAM yang menjadi panduan komprehensif untuk memastikan perlindungan dan promosi hak asasi manusia di lingkungan kerja, telah menjadi acuan penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tantangan berikutnya adalah mengedukasi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha, agar memahami pentingnya budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia."PR kita sekarang adalah membangun budaya yang mendukung kesadaran bahwa pekerjaan layak adalah bagian penting dari hak asasi manusia. Diperlukan edukasi agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama," ucapnya.Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, turut menegaskan bahwa pekerjaan layak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Menurutnya, hak atas pekerjaan yang layak bukan hanya milik mereka yang telah bekerja, melainkan hak setiap warga negara.“Pekerjaan yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia. Ini bukan hanya hak mereka yang sudah bekerja, tetapi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak,” ujar Atnike.Atnike juga menekankan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan layak bukan semata-mata tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut, katanya, merupakan tanggung jawab lintas sektor dan lintas kementerian.“Ada peran besar dari sektor pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia yang lebih baik. Sektor industri dan perdagangan juga perlu membangun praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia. Selain itu, kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Komnas HAM, juga ikut bertanggung jawab,” jelas Atnike.“Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendorong sinergi lintas sektor dalam memastikan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.Biro Humas Kemnaker

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional