
Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 itu diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025. Isi keputusannya terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini. Seluruh tenaga...
Selengkapnya