
Pemerintah pusat resmi memperpanjang pendaftaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke dua hingga tanggal 20 Januari 2025. Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tersebut tertuang dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1291/B- KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah diwakili Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi didampingi Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, Muhammad Randi mengatakan selain masih banyaknya tenaga non-ASN di daerah yang belum mendaftar, perpanjangan ini juga sebagai bentuk perhatian Pemerintah Pusat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN. “Untuk kriteria...
Selengkapnya