Menindaklanjuti berita yang menginformasikan bahwa Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan menerbitkan paksaan pemerintah kepada pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di 306 TPA di Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel Masih menunggu apakah dari 306 paksaan pemerintah itu ada yang diterbitkan utk TPA yang ada di Kalimantan Selatan. Plt. Kepala Dinas LH Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra menyebutkan apabila mengacu urutan terbitnya sanksi administrasi Paksaan Pemerintah, tentunya didahului dengan kegiatan pengawasan oleh Tim Gakkum KLH ke lokasi kegiatan. “TPA di Kalsel yang telah di kunjungi tim pengawasan Gakkum KLH adalah TPA Basirih Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana Kabupaten Banjar,”...
Selengkapnya