Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025. Keputusan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100%.
Selengkapnya