Kota Tanjungpinang - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan kegiatan fiktif terkait pencetakan buku Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa penerbitan buku Perda yang disahkan pada 5 Januari 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan daerah.Kami telah menc
Selengkapnya