Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, berbagai inovasi dilakukan agar pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan aman, salah satunya dengan memperluas akses pembayaran secara digital.
Selengkapnya