![](https://kalselprov.go.id/https://diskominfomc.kalselprov.go.id/wp-content/uploads/2025/02/4229ce96-b5c3-49b4-9a93-3bcfae4a0cfa-1024x768.jpeg)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan efisiensi anggaran perjalanan dinas dan belanja sebesar 50 persen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Miftahul Chair mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas sejak awal tahun. “Kami masih menunggu surat dari Kemendagri, sedangkan edaran dari Kemenkeu sudah keluar. Untuk implementasi lebih lanjut, Pemprov Kalsel masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemotongan...
Selengkapnya