
PASANGKAYU -- Pemerintah menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah baik dalam APBN maupun APBD. Pemangkasan anggaran tersebut tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Akibat pemangkasan itu banyak kepala daerah yang melakukan ngerem mendadak untuk menyesuaikan APBD nya. Termasuk aturan pemerintan pusat yang mengatur jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA). "Ayo ambil cangkul. Jangan malu malu. Sejak dulu saat di…
Selengkapnya