
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memastikan keberlangsungan pegawai Non Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan melakukan validasi dan verifikasi data. “Jadi memang Pemprov Kalsel sebagai mana arahan pimpinan, baik Gubernur, Sekda, bahwa ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat terkait penyelesaian tenaga Non-ASN yang harus sudah diselesaikan per Desember 2024,” sebut Galuh Tantri Narindra, Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalsel, Kamis (13/2/2025). Ia menjelaskan, aturan tersebut terus akan diterapkan, sehingga pada tahun 2025 ini Pemprov Kalsel melakukan beberapa langkah atau tahapan, dalam hal ini kolaborasi antara Biro Organisasi, Badan Kepegawaian...
Selengkapnya