GARUT – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta kurator PT Danbi International (Garut) untuk segera memberikan kejelasan terkait status para buruh perusahaan tersebut. Pasca putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta yang menetapkan PT Danbi International dalam kondisi pailit pada 10 Februari 2025, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kurator mengenai nasib 2.079 buruh yang terdampak.
"Jika memang telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kurator harus segera memberikan kepastian. Kejelasan ini penting sebagai dasar hukum bagi para buruh untuk mengajukan hak pesangon dan jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Wamenaker.
Wamenaker menegaskan harapannya agar kurator segera memberikan kepastian mengenai status buruh. Hal ini disampaikannya saat berdialog langsung dengan para karyawan di depan pabrik PT Danbi di Garut, Jawa Barat, pada Senin (3/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan nasib mereka setelah pengumuman pailit perusahaan yang ditempel kurator pada 18 Februari. Biasanya, mereka menerima gaji setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulan.
“Tanggal 20 Februari lalu, kami tidak menerima gaji lagi,” ungkap Risna, Koordinator Buruh.
Risna juga mengungkapkan bahwa dalam enam bulan terakhir, gaji buruh yang sebesar Rp2.186.000 per bulan telah mengalami pemotongan hingga 35 persen. “Kami berharap pemerintah dapat melindungi hak-hak kami sebagai buruh, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Risna, yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG), menjelaskan bahwa PT Danbi International berdiri sejak tahun 1987 dan mulai beroperasi pada 1989. “Banyak buruh yang telah bekerja di perusahaan ini sejak awal berdiri, bahkan ada yang sudah mengabdi selama 36 tahun,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wamenaker Noel menekankan pentingnya peran kurator dalam memastikan kejelasan nasib buruh. Dengan adanya kepastian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki dasar hukum untuk mencairkan hak-hak buruh yang berhak mereka terima.
“Kami berharap kurator lebih memperhatikan kondisi buruh. Saya yakin Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta akan mendukung agar hak-hak buruh menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami juga berharap kurator berpihak pada buruh,” ujar Wamenaker Noel.
Dalam kesempatan itu, buruh juga menginformasikan kepada Wamenaker bahwa saham PT Danbi International telah diakuisisi oleh Daux International Hong Kong Ltd pada tahun 2002. Di Garut, juga terdapat PT Daux Cosmetic yang bergerak di bidang produksi bulu mata palsu.
Para buruh kemudian mengajak Wamenaker untuk menelusuri lebih lanjut keterkaitan PT Daux Cosmetic dengan PT Danbi International, mengingat keduanya memiliki kesamaan dalam nama perusahaan.
Namun, saat Wamenaker bersama buruh mendatangi PT Daux Cosmetic, mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas karena petinggi perusahaan sedang tidak berada di tempat.
“Kami akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak kalian. Selain itu, kami juga akan merekomendasikan agar para buruh yang terdampak dapat diprioritaskan untuk bekerja di pabrik baru yang baru saja diresmikan di Garut, yaitu PT Ultimate Noble Indonesia,” tegas Wamenaker.
Selengkapnya