
Libur lebaran sekolah tahun 2025 resmi dimajukan sehubungan dengan keluarnya surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terbaru tentang pembelajaran di bulan ramadan tahun 1446 Hijriah. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Hadeli Rosyadi bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di...
Selengkapnya