Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (8/3/2025).

Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan; tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" pungkasnya.

Biro Humas Kemnaker

Selengkapnya

Berita Terbaru

UNP Dan Wadhwani Foundation Gelar…

UNP dan Wadhwani Foundation Gelar Diskusi Penjajakan Kerja Sama untuk Penguatan Ekosistem Kewirausahaan

Bupati Halut Buka STQH Ke - XIII Kabupaten Halmahera Utara.

DISKOMINFOSAN - Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua, M.Si. membuka secara resmi Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits ke -XIII tingkat kabupaten Halmahera Utara tahun 2025. Yang dilaksanakan di Masjid Al - Istiqamah desa Iqobula kecamatan Galela Selatan kabupaten Halmahera Utara. Kamis 15 Mei 2025.   Bupati menyampaikan beberapa bulan setelah Pit - Kasman dilantik, Pemda Halut berpacu mengembangkan bidang sosial dan keagamaan.    Dimalam ini merupakan momen Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits ke - XIII kabupaten Halmahera Utara, dengan tujuan mempersiapkan diri untuk Qori dan Qoria yang akan mengikuti lomba tingkat Provinsi Maluku Utara.    " Piet dan Kasman mengenal…

Wagub Sulbar Minta Kepastian Harga Kelapa Sebelum Terima Investasi Asing

Palu, Sulteng – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, mengungkapkan rencana investasi dari salah satu investor asal Malaysia di sektor industri kelapa dalam. Diketahui, pada Rabu, 14 Maret 2025 kemarin, Wagub Salim bertemu dengan perwakilan investor tersebut di Palu, Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan itu, perwakilan investor menyampaikan niatnya untuk menanamkan modal di Sulawesi Barat, termasuk memberikan bibit kelapa dalam secara gratis kepada masyarakat serta membangun pabrik pengolahan kelapa. "Hanya yang saya mau bicarakan, saya minta kepastian harga. Jangan sampai masyarakat kita di kasi bibit, kelapanya tumbuh, tau-tau nya harganya murah," ucapnya, Kamis, 15 Mei 2025. Pasangan Gubernur Suhardi Duka…

Pemkab dan Polresta Magelang Siap Amankan Waisak

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama jajaran Forkopimda setempat mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan perayaan…

Mukhtamar ke-15 PUI, Bobby Nasution Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

MEDAN, 15/5 - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengungkapkan tantangan besar Sumut dalam beberapa tahun terakhir. Tantangan tersebut adalah permasalahan Sumut te...

Dua Raperda Disetujui DPRD, Wakil Wali Kota Sampaikan Apresiasi dan Harapan

Singkawang, MC – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang resmi mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang....

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional