
Mamuju -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen kuat dalam mengoptimalkan proses pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pemungutan pajak sebagai sumber pendapatan nasional. "Pajak yang menjadi pendapatan pusat juga harus didukung oleh pemerintah daerah agar pendapatan nasional meningkat. Selain itu, ada bagian dari pendapatan nasional yang akan…
Selengkapnya