1.jpeg)
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas kerja, kelancaran pelayanan publik, serta mendukung mobilitas pegawai selama periode 24–27 Maret 2025.
Selengkapnya