
Foto : Ilustrasi THR BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada perusahaan di Kalimantan Selatan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman bagi pekerja paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengungkapkan hal itu sesuai dengan edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 500.15.14.1/684/Disnakertrans Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti “Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mengenai THR keagamaan tahun 2025...
Selengkapnya