
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik yang melintasi wilayah Lumajang.
Selengkapnya