
Foto : AdiPetugas (kanan) menginput data pelaku UKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, Senin (24/3/2025). NIB merupakan legalitas terdaftar yang sah secara hukum yang dapat digunakan pelaku UKM untuk mengurus perizinan, sertifikasi halal dan mempermudah akses...
Selengkapnya