
Mamuju - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan tetap memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat pada libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025. Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Dinas Dukcapil se-Sulbar akan memberikan Pelayanan Adminduk pada tanggal 28 Maret 2025 dan 3-4 April 2025. "Pelayanan Dukcapil Prima ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat tetap mengakses atau mendapatkan Pelayanan Adminduk meskipun libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H," kata Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, Kamis, 27 Maret 2025. Ilham Borahima juga menyampaikan, Dinas Dukcapil kabupaten/kota…
Selengkapnya