
DISKOMINFOSAN - Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberikan gambaran dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara. Rilis ringkasan LPPD 2025 ini juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah terhadap masyarakat Halmahera Utara. Pemerintah Daerah bertekad mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih optimal di masa mendatang dengan prinsip SETARA (Sehat, Terdidik, Aman, Berbudaya dan Sejahtera). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama-sama dengan seluruh stakeholder harus terus bekerjasama dan bersama-sama bekerja, untuk mewujudkan harapan-harapan kebutuhan yang lebih besar tersebut pada…
Selengkapnya