
Sebanyak 1.792 minuman keras (miras) tanpa izin dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3/2025). Pemusnahan miras ini merupakan hasil dari penertiban umum dan penegakan ketertiban masyarakat terhadap gangguan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah di Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dan Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, secara langsung memimpin pem
Selengkapnya