
Tindaklanjut Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025 JAKARTA - Pasca libur Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah...
Selengkapnya