.jpeg)
Menyusul keluarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Papua nomor 800/3360/SET tertanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan Perekaman Data Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Absen Elektronik dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Komunikasi dan Informatika saat ini melaksanakan perekaman ulang Absensi pada mesin elektronik pada seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Papua.
Selengkapnya