Menanggapi aspirasi yang berkembang terkait permintaan pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Ramses Limbong, S.IP., M.Si., perlu ditegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pj Gubernur sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan teknis pelaksanaannya melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. (26/4/2025)
Selengkapnya