
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Lumajang resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi. Kebijakan ini diyakini akan menjadi insentif signifikan bagi masyarakat agar tidak terbebani biaya tambahan saat memiliki hunian pertama mereka.
Selengkapnya