
Mulai tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meski berganti nama, prinsip dasar seleksi dan penerimaan siswa tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan akses pendidikan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembagian wilayah penerimaan menjadi empat rayon, guna mengakomodasi kebutuhan siswa di seluruh 21 kecamatan di Lumajang, khususnya yang berada di wilayah perbatasan.
Selengkapnya