
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edi Purwanto, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial mereka. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F.
Selengkapnya