
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal implementasi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KEPMENDES PDT) No. 3 Tahun 2025 tentang penguatan ketahanan pangan desa. Upaya ini ditempuh demi memastikan bahwa kebijakan nasional tersebut benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Lumajang.
Selengkapnya