
Kunjungan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pihak rektorat dan yayasan UP, serta korban kekerasan seksual.
Wamenaker menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari korban yang bekerja di Universitas Pancasila. Menurutnya, kasus ini tidak semata menjadi isu internal kampus, tetapi juga menyangkut pelindungan terhadap tenaga kerja yang berada di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami hadir karena kasus ini melibatkan pekerja dan dilaporkan langsung ke kementerian. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan tempat kerja, termasuk lingkungan akademik bebas dari pelecehan seksual. Kita tidak mau kejadian seperti ini terjadi juga di kampus-kampus lain," ujar Wamenaker.
Ia menambahkan bahwa pihaknya turut menangani kasus ini dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Wamenaker pun menyambut baik sikap Universitas Pancasila yang berkomitmen menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Dalam pertemuan tersebut, Pjs. Rektor dan Yayasan UP sepakat bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
“Rektorat dalam hal ini Pjs. Rektor sepakat proses hukum itu tetap harus dilanjutkan. Yayasan juga mempertegas posisinya bahwa kasus ini harus lewat proses hukum. Universitas memiliki komitmen melawan pelecehan seksual, bahkan menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan rektornya," ungkapnya.
Biro Humas Kemnaker