Batam - Pengadaan tanah memegang peran penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi. Namun dalam implementasinya, permasalahan terkait pengadaan tanah masih kerap dijumpai pada berbagai wilayah di Indonesia, sehingga dibutuhkan pemahaman mendalam terkait regulasi pengadaan tanah bagi para pelaksana di lapangan.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Sosialisasi diselenggarakan secara daring dan luring di Hotel Aston Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (27/10/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto yang hadir secara daring mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar dipahami publik dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait.
“Sejauh ini program pengadaan tanah cukup sukses, Kementerian ATR/BPN merupakan garda terdepan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Diperlukan kehati-hatian, kajian hukum, pertimbangan, dan sosialisasi yang matang, guna mencerdaskan masyarakat mengenai pentingnya program pengadaan tanah dan Proyek Strategi Nasional,” ujar Himawan Arief Sugoto dalam sambutannya.
Terkait PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto menjelaskan, dibentuknya Badan Bank Tanah bertujuan sebagai lembaga pengelola investasi tanah untuk mendukung kemudahan berusaha. Selain itu, juga menegaskan agar Badan Bank Tanah harus memiliki tugas yang berimbang dalam mewujudkan keadilan perekonomian pertanahan.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari menjelaskan bahwa tidak ada satu pun pembangunan Proyek Strategis Nasional maupun Proyek Non Strategis Nasional yang tidak memerlukan pengadaan tanah. “Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,” ujar Embun Sari.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menjelaskan, tugas Bank Tanah sebagai land manager mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian. “Bank Tanah berdiri untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi, serta berperan untuk menyediakan tanah sebesar 30% untuk mendukung program Reforma Agraria,” ujar Hakiki.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaran; perwakilan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau; Dekan Fakultas Ekonomi, Universitas Maritim, Raja Ali Haji, Tanjung Pinang; Dekan Fakultas Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang; serta jajaran Badan Bank Tanah. (JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id