Jakarta - Pengelolaan tanah sebagai sumber daya kehidupan akan berkaitan dengan hak orang banyak. Hal ini yang membuat pengelolaan tanah selalu menghadirkan potensi persoalan karena kebutuhan tanah yang terus meningkat berbanding terbalik dengan jumlah tanah yang tidak bertambah. Untuk mengatasi hal tersebut, maka Badan Bank Tanah yang lahir sebagai perwujudan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) hadir untuk menjalankan fungsi pengelolaan tanah dalam hal ini perolehan, pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
"Pada hakikatnya untuk memenuhi kebutuhan tanah sebagai objek, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara. Namun, peluang investasi pengelolaan tanah harus bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Bambang Soesatyo selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam Focus Group Discussion “Kebijakan Bank Tanah dalam Perspektif Konsep dan Implementasi untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Berdasarkan UUD 1945”. FGD yang digelar atas kerja sama dengan Brain Society (BS) Center ini berlangsung di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (01/12/2022).
Hadirnya Badan Bank Tanah sebagai _land manager_ tak dipungkiri masih menuai asumsi dan persepsi yang beragam dari banyak pihak. Oleh sebab itu, untuk menyamakan perspektif konsep dan implementasi dari Badan Bank Tanah, pemerintah terus menyosialisasikan kepada para pemangku kepentingan terkait tentang kebijakan dari Badan Bank Tanah tersebut, salah satunya melalui FGD yang diselenggarakan kali ini. “Menyikapi pro dan kontra hadirnya Bank Tanah, pada hal ini saya ingin mengajak kita semua untuk kembali ke garis besar dalam pengembangan sumber daya agraria," ujar Bambang Soesatyo.
Pada dasarnya, pembentukan Badan Bank Tanah juga didasari oleh masalah pertanahan dan kebutuhan akan tanah yang kemudian berdampak pada gap pembangunan. Embun Sari selaku Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa perlunya memaksimalkan peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan, dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan serta pemerataan ekonomi.
Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan, perolehan aset Bank Tanah antara lain tanah bekas hak; kawasan dan tanah telantar; tanah pelepasan kawasan hutan; tanah timbul; tanah hasil reklamasi; tanah bekas tambang; tanah pulau-pulau kecil; tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; serta tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. “Jika ada yang mengkhawatirkan aset Bank Tanah dihasilkan dari menyerobot tanah wilayah atau tanah adat, rasanya tidak mungkin. Karena Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perolehan aset Bank Tanah tidak ada menyinggung tanah adat sama sekali. Yang kita sasar adalah spekulan, yang mendiamkan tanahnya,” tutur Embun Sari.
Pada kesempatan ini, Embun Sari juga mengajak peserta FGD untuk turut serta membantu Badan Bank Tanah menjalankan fungsinya. Hal itu dilakukan juga dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan. “Jadikan Bank Tanah sebagai solusi permasalahan agraria yang sudah ada di sekitar kita semua. Untuk itu, saya ajak kita semua, ayo sama-sama kita pantau, kita pastikan Bank Tanah bisa merealisasikan, menjamin ketersediaan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan,” imbaunya.
Turut hadir sebagai pembicara, Guru Besar Agraria Universitas Gadjah Mada, Maria SW. Sumardjono yang juga selaku Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menyampaikan, Badan Bank Tanah merupakan lembaga yang penting, mengingat ide pembuatan Badan Bank Tanah sudah ada sejak lama, yaitu persoalan penyediaan dan pemanfaatan tanah. “Bank Tanah itu penting, tetapi masih butuh penyempurnaan dalam kebijakannya. Oleh sebab itu, kita bantu pemerintah untuk bagaimana supaya Bank Tanah itu bisa berjalan dengan baik dan menunjukkan hal yang paling bagus,” ucapnya.
FGD ini diikuti pula oleh Ketua Dewan Pakar BS Center, Didin S. Damanhuri sebagai moderator; Ahli Agraria IPB Bogor, Endriatmo Soetarto; jajaran BS Center; serta para stakeholder yang berkaitan dengan Bank Tanah. (MW/YS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id