Reporter : Syamsul AkbarKRAKSAAN – Inspektorat Kabupaten Probolinggo menerima pengembalian gratifikasi lebaran oleh pejabat/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Pengembalian gratifikasi ini dilakukan karena para ASN dilarang meminta gratifikasi atau Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak luar. Dasar kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
Selengkapnya