
Jakarta - Indonesia memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar. Namun demikian, masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di atas air, meliputi area pantai dan laut.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia dalam rangka mencapai kesejahteraan. Hal ini disampaikan dalam Webinar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 9 dengan tema Penguatan Skema Kebijakan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Kamis (03/08/2023).
"Kita di birokrat memahami kepentingan bangsa ini. Orientasinya adalah kepada rakyat, maka sesungguhnya tentang legalisasi aset permukiman di atas air ini tidak perlu menjadi perdebatan. Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," tegas Raja Juli Antoni.
Ia pun berharap agar segala regulasi yang dibuat bertujuan untuk memberikan hak kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali. "Tujuan kita bernegara, the pursuit of happiness, membuat masyarakat bahagia, membuat masyarakat sejahtera. Apa pun regulasi yang kita buat, apa pun kebijakan yang kita create harus berorientasi kepada tujuan kita berbangsa dan bertanah air," ungkap Wamen ATR/Waka BPN.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Herjon C.M. Panggabean mengatakan, sudah ada kadaster kelautan untuk mengelola dan mengatur sumber daya pesisir dan laut. "Kadaster kelautan mendukung proses legalisasi aset permukiman di atas air, dengan prosedur di antaranya pengamatan pasang surut, pengukuran batas objek ruang perairan dan detail situasi, serta pengukuran kedalaman air," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra mengutarakan, wilayah darat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sangat terbatas. Di mana dari total 2.025 pulau yang ada, hanya sebanyak 487 pulau yang berpenghuni. Ia menyebutkan, sebaran masyarakat pesisir antara lain di Kota Batam 3.667 titik, Kota Tanjung Pinang 13 titik, Kabupaten Bintan 2.122 titik, Kabupaten Karimun 234 titik, Kabupaten Lingga 1.054 titik, Kabupaten Anambas 675 titik, dan Kabupaten Natuna 2.861 titik.
"Mengapa kami sangat konsen sekali masyarakat Kepulauan Riau di sini perlu perhatian kita bersama? Agar masyarakat pesisir ini juga merasakan hadirnya negara. Kita semua memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan hadirnya negara bagi masyarakat pesisir, tidak hanya masyarakat yang ada di wilayah darat," papar Nurhadi Putra.
Hadir sebagai narasumber dalam webinar kali ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Farid Hidayat; Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf; serta Kepala Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau, Abu Bakar. Turut hadir sebagai penanggap, Plt. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Yagus Suyadi dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Noer Fauzi Rachman. Webinar yang diselenggarakan secara daring dan luring di Harris Hotel Batam Center ini dimoderatori oleh Direktur Penatagunaan Tanah, Doni Janarto Widiantono. (YS/RE)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id