Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) Telah Menetapkan Upah Minimum Provinsi Atau Ump 2024 Menjadi Rp2,81 Juta (rp2.811.449). Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mengatakan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 Mengacu Pada Peraturan Peme
Selengkapnya