"Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mengubah setiap tindakan kecil menjadi langkah besar dalam membentuk budaya K3 yang berkesinambungan, " kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat membuka Seminar Nasional K3 Balai Besar K3 Jakarta, bertema 'Budayakan K3, Sehat, Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha' di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Haiyani mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan mengurangi risiko K3 di lingkungan kerja.
"Salah satu hal yang perlu diingat, pengelolaan risiko K3 bukan hanya sekedar tuntutan hukum, melainkan juga investasi dalam keberlanjutan dan reputasi perusahaan, " katanya.
Haiyani menambahkan tak ada gunanya bagi perusahaan untuk mencoba-coba atau sengaja tak patuh terhadap K3, karena risiko K3 setiap saat dapat menimpa perusahaan/pelaku usaha. Saat terjadi K3 sebesar apapun di tempat kerja, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan dan dapat mempengaruhi reputasi perusahaan.
"Dari sisi internasional, reputasi dapat berakibat pada produk yang dihasilkan dapat diembargo. Produk yang dihasilkan bisa tidak diterima di luar, " katanya.
Haiyani mengatakan budaya K3 bertujuan agar keberlangsungan usaha terus berlanjut sehingga mampu berkontribusi menjalankan usaha yang sehat, selamat dan produktif di tempat kerja. "Tanggung jawab menerapkan K3, selain melalui regulasi (Kemnaker), juga aktor-aktor di tempat kerja, " katanya.
Salah satu pelaku usaha (PMDN) industri pompa, A Roli Ekoatmojo menilai keuntungan bagi pelaku usaha, budaya K3 mampu menjaga nama reputasi sehingga tidak terganggu produksinya. Sementara bagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.
"Budaya K3 harus terus menerus digaungkan ke para pelaku usaha, " ujar Manajer EQS dan Formalities /Legal, PT Bumi Cahaya Unggul tersebut.
Biro Humas Kemnaker