Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dasar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan sosialisasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk air minum dan limbah domestik tahun 2024 di Banjarmasin. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah menyampaikan bahwa pelaksanaan SPM merupakan amanat dari beberapa regulasi, seperti UUD 1945 dalam Pasal 33 tentang bumi dan air yang dikendalikan oleh negara untuk kemakmuran rakyat. “Untuk memastikan pemerintah dapat menerapkan dan memenuhi SPM, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang standar teknis...
Selengkapnya