
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan dalam upaya memberdayakan mereka yang mengalami keterbatasan. Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, ULD ini bertujuan untuk menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas termasuk memberikan memberikan informasi, pengembangan karier untuk penyandang disabilitas, penyediaan pelatihan keterampilan hingga pendampingan. “Kita akan melayani tenaga kerja, baik pencari kerja maupun tenaga kerja yang sudah bekerja, yang ada hubungan kerja, baik itu ada pelanggaran normatif di pengawasan tenaga kerja maupun ada perselisihan hubungan kerja ataupun PHK, kita tetap melayani tenaga kerja difabel,” jelasnya, Rabu...
Selengkapnya