MAMUJU - Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib sebagai Pelaksanan Harian (Plh) Sekprov menggantikan Muhammad Idris yang sudah habis masa jabatannya. Penunjukan Plh Sekprov ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 100.3.5.1/258/2024 tentang surat perintah sebagai pelaksana harian. Penetapan Plh Sekprov ini dimulai sejak tanggal 15 November tahun 2024 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin. Plh Sekprov Amujib mengatakan penunjukan ini untuk mengisi kekosongan sesuai arahan Pj Gubernur. "Terimakasih kepada Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin atas kepercayaannya kepada saya dan kedua tidak bisa laksanakan tampa arahan serta supportnya," kata Amujib. Ia menambahkan bahwa…
Selengkapnya